Aceh saat ini hanya memiliki perbankan syariah saja sejak berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah (BAS). Saat ini, Pemerintah Aceh berencana melakukan revisi terhadap qanun tersebut, hal itu sesuai dengan surat dari Penjabat Gubernur Aceh kepada DPR Aceh pada Oktober 2022 terkait perubahan Qanun LKS.
Namun, wacana revisi Qanun LKS Aceh ini telah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat di Aceh, antara yang mendukung dan tidak dilakukan perubahan peraturan daerah tersebut.
Meski telah adanya pro kontra, Ketua Banleg DPR Aceh Mawardi menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Aceh masih mencari solusi terbaik terhadap upaya revisi qanun tersebut.
"Kami tentunya dengan pemerintah akan selalu berkomunikasi, mencari sebuah solusi (soal penerapan Qanun LKS)," kata Mawardi.