ISEN.ID, JAKARTA -- Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Surveyor Indonesia (SI) siap melakukan ekspansi ke luar negeri. Kepala LPH SI Afrinal mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 15 Maret 2023 telah meningkatkan status LPH SI menjadi LPH utama nasional dan internasional sehingga dapat memeriksa berbagai skala usaha dari level mikro, kecil, menengah, hingga besar di dalam negeri maupun luar negeri.
"Insya Allah kita juga akan memeriksa halal di luar negeri," ujar Afrinal dalam media gathering di kantor Surveyor Indonesia, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Afrinal menyampaikan, LPH SI rencananya mengaudit sejumlah produk makanan dan minuman, obat-obatan, parfum, hingga kosmetik di sejumlah negara seperti Cina, Korea, Jepang, Australia, hingga Korea Selatan. Afrinal menyampaikan audit sertifikasi halal di luar negeri menjadi tantangan dan peluang baru bagi LPH SI.
"Sekarang ini kita akan fokus ke usaha menengah dan besar serta usaha luar negeri. Kita sebagai BUMN dan juga sebagai survei nasional ini belum pernah, jadi kita memeriksa barang-barang yang ada di luar negeri," ucap Afrinal.
Afrinal menjelaskan perjalanan LPH SI dimulai pada 22 Desember 2020 saat ditunjuk sebagai salah satu LPH pratama oleh BPJPH dan telah mengaudit 121 pelaku usaha pada 14 Juni 2021.
Afrinal menyampaikan jumlah klien mengalami peningkatan hingga 1.800 pelaku usaha pada 2022. Dengan status LPH utama nasional dan internasional membuat jangkauan LPH SI kian meluas sehingga memiliki kewenangan untuk memeriksa berbagai skala usaha dari level mikro, kecil, menengah, hingga besar di dalam negeri maupun luar negeri.
"Jadi totalnya sampai sekarang lebih kurang 2.600 perusahaan yang telah kita lakukan (audit) sertifikasi dan yang sudah keluar sertifikat halalnya 2.200," lanjut Afrinal.
Untuk usaha dalam negeri, Afrinal menyampaikan LPH SI telah membantu mengaudit sertifikasi halal terhadap kafe-kafe milik PT Pegadaian dan juga 1.000 pelaku usaha di Jakarta Barat. Afrinal menyampaikan pemerintah akan mewajibkan seluruh produk makanan minuman dan produk olahan daging untuk memiliki sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024. Hal ini berdasarkan UU JPH nomor 33 tahun 2014 dan PP nomor 39 tahun 2021.
"Saya yakin tahun depan makin banyak orang yang mengurus sertifikasi halal itu. Jadi kebertahapannya 2021-2024 itu makanan minuman (wajib halal), nanti kebertahapan kewajiban (halal) ke depannya barang penggunaan, obat, dan kosmetik itu pada 2026," sambung Afrinal.
Untuk mendukung target pemerintah, Afrinal mengatakan, auditor LPH SI didorong untuk memberikan pelayanan sertifikasi halal yang mudah, tidak berbelit-belit, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Setiap auditor kita tekankan, di samping nilai profesional, juga harus punya nilai Akhlak. Karena pertanggung jawabannya bukan hanya di dunia saja, tapi akhirat juga," kata Afrinal.