ISEN.ID, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah Bank Tabungan Negara (UUS BTN) milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Syariah menjadi pendukung utama bisnis BTN, khususnya segmen pembiayaan perumahan. Pembiayaan syariah tercatat tumbuh sekitar 16 persen menjadi Rp 33,90 triliun kali ini, dibandingkan akhir Juni 2022 sebesar Rp 29,24 triliun.
Tak bisa dimungkiri proses pengajuan KPR di BTN Syariah sangatlah cepat, uang muka ringan, dan angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan. Saat ini, akad yang digunakan KPR BTN Syariah adalah murabahah (jual beli), sehingga nilai angsuran tetap sampai dengan lunas.
Prinsip ini berarti adanya kerja sama antara bank dan nasabah dalam membeli rumah, dan kedua pihak saling berbagi risiko dan keuntungan. Dalam skema ini, nasabah akan menjadi pemilik rumah bersama bank dengan proporsi kepemilikan yang telah disepakati sebelumnya. Selama masa pembiayaan, nasabah akan membayar cicilan kepada bank yang terdiri dari bagian pokok dan bagian bagi hasil atas kepemilikan rumah.
Keuntungan lainnya, nasabah dapat bebas menentukan limit plafon tetapi sesuai dengan penghasilan. Selain itu, uang muka yang disyaratkan minimal 10 persen, serta tenor cicilan sampai dengan 20 tahun.
Adapun syarat yang harus dipenuhi saat akan mengajukan KPR BTN Syariah adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau telah menikah. Syarat selanjutnya adalah pada saat pembiayaan lunas usia tidak lebih dari 65 tahun dan minimum masa kerja/usaha satu tahun. Nasabah juga dipastikan tidak memiliki kredit/pembiayaan bermasalah (IDI BI clear) dan telah memiliki NPWP.
Setelah persyaratan lengkap, calon nasabah dapat langsung mengajukan permohonan dengan menyertakan berkas permohonan di kantor cabang BTN Syariah terdekat. Setelah itu, calon nasabah tinggal menunggu proses verifikasi dari pihak bank.
Jika permohonan disetujui, calon nasabah juga harus menyiapkan dana yang cukup di tabungan BTN Syariah untuk membayar uang muka rumah dan bea dokumen lainnya. Setelah membayar uang muka, maka proses terakhir yang akan dilalui adalah menandatangani akad pembiayaan dan menunggu proses pencairan KPR.
Sebagai informasi, dalam skema KPR BTN Syariah, nasabah hanya perlu membayar bagian pokok dan bagian bagi hasil atau yang dikenal sebagai profit sharing. Bagian bagi hasil ini relatif lebih rendah dibandingkan dengan bunga konvensional pada KPR biasa.
Selain itu, KPR BTN Syariah memiliki fleksibilitas dalam penentuan jangka waktu pembiayaan dan jumlah pembiayaan. Nasabah juga dapat memilih jangka waktu dan jumlah pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Mengingat adanya metode profit sharing, membuat KPR BTN Syariah dapat menjadi pilihan yang lebih terjangkau bagi nasabah yang ingin memiliki rumah dengan skema pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal tersebut diamini Direktur Consumer BTN Hirwandi Gafar.
Ia mengatakan, tren positif yang dicapai BTN Syariah tak lepas dari dukungan seluruh stakeholder mulai dari Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, BP Tapera dan pengembang serta masyarakat Indonesia yang mempercayakan kebutuhan finansialnya kepada BTN Syariah.
"BTN Syariah hadir memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mengakses produk perbankan yang berbasis prinsip syariah, dan mengembangkan produk tabungan maupun pembiayaan sesuai dengan tujuan nasabah,” kata Hirwandi.
Selama 18 tahun berdiri, Hirwandi, mengakui bahwa kiprah BTN Syariah dominan di segmen pembiayaan perumahan. Tercatat pembiayaan yang disalurkan BTN Syariah selama 18 tahun mencapai lebih dari Rp 19 triliun pembiayaan perumahan subsidi dan lebih dari Rp 9,9 triliun pembiayaan perumahan non subsidi.
Hirwandi memastikan inovasi akan terus dilakukan BTN Syariah terutama dari sisi pembiayaan, misalnya mengintegrasikan sistem host to host dengan Kementerian PUPR dan BP Tapera sebagai pengelola program. Kemudian meracik produk pembiayaan bagi generasi milenial yaitu KPR HITS yang memudahkan para milenial untuk dapat memiliki rumah dengan jangka waktu yang panjang sampai dengan 30 tahun dan angsuran yang fleksibel.
Nasabah juga diberikan kemudahan dalam memilih rumah dan melakuan pengajuan KPR secara online melalui web portal BTN Property yang memungkinkan calon nasabah untuk mengetahui informasi perumahan yang diidamkan dan kemudahan pengajuan KPR serta memberikan layanan proses persetujuan KPR BTN iB yang cepat dan mudah bagi calon nasabah melalui program One Day Approval.
Hirwandi mengaku tantangan ke depan bagi BTN Syariah akan menjadi peluang untuk mengembangkan bisnisnya. Tahun ini, BTN Syariah rajin berekspansi dengan menambah outletnya, tercatat 33 kantor cabang syariah, 67 kantor cabang pembantu syariah, dan 5 kantor kas syariah serta 599 kantor layanan syariah.
“Pada 2023 sudah kami rencanakan akan membuka satu kantor cabang syariah, empat kantor cabang pembantu syariah, dan empat payment point syariah sehingga dapat mempercepat pencapaian target kami tahun ini,” ungkap Hirwandi.