ISEN.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati memberikan data pribadi yang dapat disalahgunakan untuk keperluan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik data.
"Hati-hati dalam hal memberikan informasi pribadi karena sangat mungkin pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengakses, memanfaatkan data yang ada," kata Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya pada acara media breafing menyambut Bulan Fintech Nasional (BFN) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Tower, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Ia mengatakan, penyebaran data pribadi warga di Indonesia masih dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Hal itu disebabkan karena warga belum terlalu peduli terhadap pentingnya perlindungan data pribadi.
"Seolah-olah enggak masalah kita taruh KTP (Kartu Tanda Penduduk) di manapun. Di negara lain, mereka sudah enggak mau karena mereka bisa diambil datanya karena di situ ada nama, alamat, dan lainnya," katanya.
Data pribadi yang disebarkan secara mudah dapat disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk mengakses pinjaman secara daring (online) atau fintech peer to peer lending.
Jika terjadi gagal bayar atau menunggak, maka petugas perusahaan fintech akan menagih kepada pemilik data asli, meskipun tidak melakukan peminjaman.
Ronald mengatakan, terhadap keadaan ini, perusahaan fintech yang legal atau berizin juga mulai mengembangkan teknologi guna menghindari penipuan (fraud).
Ia mencontohkan seperti penerapan pencocokan wajah yang dari berbagai sisi untuk memastikan keaslian gambar.
"Kalau dulu disuruh selfie yah selfie saja, sekarang disuruh untuk memutar untuk make sure bahwa foto yang di KTP dengan kita apakah orang benar atau enggak," katanya.
Ronald menambahkan, asosiasi perusahaan fintech juga terus melakukan edukasi atau literasi kepada warga untuk melindungi data pribadi, termasuk melalui media sosial maupun pemberitaan.