Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyebutkan, yang diharamkan MUI terkait agresi Israel ke Palestina itu bukan produknya atau zatnya. Menurut dia, yang diharamkan adalah aktivitas atau perbuatan mendukung secara langsung maupun tidak langsung terhadap Israel.
"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," kata Miftahul.
Miftahul menjelaskan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan. Jadi, kata dia, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi.
"Yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," katanya.