Senin 27 Nov 2023 21:40 WIB

OJK Dorong Konsolidasi untuk Perbanyak Bank Syariah Besar

Dengan hanya satu bank syariah besar, kondisi keuangan syariah nasional tidak ideal.

Red: Fuji Pratiwi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

ISEN.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae terus mendorong perbankan syariah untuk melakukan konsolidasi. Konsolidasi itu agar terdapat lebih banyak bank syariah besar dengan aset lebih dari Rp 100 triliun di Indonesia.

Ia menilai saat ini dimana Indonesia hanya memiliki satu Bank Umum Syariah (BUS) dengan aset lebih dari Rp 100 triliun tidaklah ideal. "Oleh karena itu OJK mendorong bank syariah melakukan konsolidasi dengan harapan industri bank syariah dapat memiliki dua atau tiga bank berskala besar yang lebih kompetitif," kata Dian dalam Peluncuran Peta Jalan Pengembangan Bank Syariah 2023-2027 di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Baca Juga

Saat ini sebanyak 11 BUS dan 17 Unit Usaha Syariah (UUS) juga masih memiliki aset di bawah Rp 40 triliun dari total 13 BUS dan 20 UUS yang beroperasi di Indonesia. OJK pun telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun tentang UUS untuk mendorong UUS melakukan spin off dan berkonsolidasi dengan UUS lain. OJK juga tengah menyiapkan peraturan tentang tata kelola syariah dan surat edaran terkait manajemen risiko BUS dan UUS agar bank syariah dapat memperkuat karateristiknya.

Menurut Dian, perbankan syariah juga perlu menciptakan produk yang menonjolkan keunikannya sehingga dapat menjadi altenatif bagi nasabah. "Produk bank syariah harus bisa memberikan dampak sosial dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat sebagaimana rekomendasi dari Internasional Islamic Finansial Services Board dan berbagai literatur akademis. Produk seperti ini disebut syariah based product," kata Dian.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juga telah menyediakan ruang bagi perbankan syariah untuk berinovasi menciptakan produk berbasis syariah. Antara lain dengan diperbolehkannya pengembangan produk seperti investment account, penyertaan modal pada usaha nonjasa keuangan, supply chain financing, dan cash wakaf linked deposit.

Bank syariah juga bisa meningkatkan dampak sosial dari keuangan syariah dengan bersinergi dalam ekosistem syariah, menyalurkan dana sosial kepada masyarakat unbankable untuk meningkatkan inklusi keuangan, membangun sarana publik, menyediakan dana bergulir, dan menyalurkan zakat.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement