ISEN.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyatakan komitmen lembaganya untuk lebih transparan dan bebas dari korupsi dalam pengelolaan dana haji.
"Alhamdulillah, sejak dibentuk 2017 hingga saat ini, semua insan atau karyawan BPKH tidak ada yang terlibat kasus korupsi, gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (3/12/2023).
Ia mengatakan hal tersebut saat menjadi pembicara kunci dalam seminar bertajuk “Integritas dan keamanan keuangan: anti korupsi, benturan kepentingan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang" di Jakarta. Ia mengharapkan seminar yang berisi tukar pengetahuan para narasumber, baik dari KPK, PPATK, dan Transparency International Indonesia itu, mampu meningkatkan pemahaman tentang korupsi, benturan kepentingan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
"Tak hanya di lingkungan internal BPKH saja. Namun, juga melibatkan semua bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH), mitra investasi dan kemaslahatan BPKH, serta penyedia barang dan jasa BPKH," kata dia.
Dia menjelaskan tugas utama BPKH mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban dana haji. Sebagai bagian dari tugasnya, BPKH berwenang menempatkan dan menginvestasikan dana dengan mematuhi prinsip syariah dan kehati-hatian serta berdasarkan asas akuntabel, transparan, nirlaba, dan manfaat.
"BPKH menyadari bahwa keberhasilan pengelolaan dana haji tak hanya bergantung pada kebijakan dan prosedur yang baik. Tapi juga mengedepankan integritas dan transparansi serta tindakan pencegahan yang efektif terhadap korupsi," katanya.
Deputi Hukum dan Kepatuhan BPKH Ahmad Zaky menegaskan BPKH konsisten menerapkan Good Corporate Governance (GCG) untuk membangun lembaga yang sehat, tangguh, berintegritas, dan memenuhi prinsip syariah. "Di BPKH sudah diterapkan secara konsisten mulai dari GCG, kode etik dan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, pelaporan pelanggaran (Whistleblowing) serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," kata dia.
Komitmen itu diikat dengan pakta integritas sebagai norma yang harus dipatuhi setiap anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas serta pegawai BPKH.