Kamis 20 Jun 2024 03:45 WIB

Akuisisi Bank Victoria Syariah oleh BTN Dikritik, Ini Alasannya

Merger Bank Muamalat dan BTN Syariah berpotensi menghasilkan kinerja yang lebih baik.

Rep: Frederikus Bata, Dian fath risalah / Red: Gita Amanda
Isu merger BTN dan Bank Muamalat masih bergulir di tengah masyarakat. (ilustrasi)
Foto:

OJK belum terima permohonan merger

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini belum mendapat kabar lebih lanjut perihal merger antara BTN dan Bank Muamalat. Bahkan banyak pihak yang mengambil kesimpulan bahwa aksi merger tersebut dibatalkan. Padahal, BTN menargetkan due dilligence atau uji tuntas aksi korporasi tersebut rampung pada April 2024.

Dikonfirmasi perihal hal tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan permohonan tertulis terkait rencana aksi korporasi yang dimaksud. "Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan tertulis yang disampaikan kepada OJK terkait rencana aksi korporasi dimaksud, sedangkan diskusi terkait hal tersebut terus berlangsung antar bank maupun antar bank dengan OJK," ujar Dian kepada Republika, Rabu (12/6/2024) lalu.

Dian menjelaskan, pada dasarnya pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank. Selama ini, OJK sudah berupaya mewujudkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan Perbankan Syariah 2023-2027 yang antara lain melalui konsolidasi perbankan syariah yang menjadi tanggung jawab bersama.

Dian juga menegaskan untuk aksi korporasi harus disiapkan secara matang dengan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing bank, dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik. Sehingga, konsolidasi yang akan dilakukan dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Sampai dengan saat ini OJK belum merasa perlu untuk menggunakan kewenangan dari UU P2SK terkait dengan kewenangan OJK melakukan 'forced consolidation'," kata Dian.

Dikonfirmasi terpisah, Secretary Bank Muamalat Hayunaji tidak membantah atau membenarkan batalnya rencana akuisisi Muamalat oleh BTN. Ia hanya menekankan bahwa hal itu merupakan ranah dari pemegang saham.

"Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut merupakan wewenang dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat. Kami akan mengikuti arahan dari PSP," kata Hayunaji.

Sementara BTN belum mau berkomentar perihal hal ini. Sebelumnya, Direktur Utama BTN, Nixon L.P Napitupulu mengungkapkan aksi merger akan rampung sebelum Oktober seperti yang ditargetkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Menurut Erick, jika Bank Muamalat dan BTN Syariah resmi bergabung maka Indonesia akan memiliki bank syariah yang skalanya cukup besar selain PT Bank Syariah Indonesia atau BSI, bahkan akan menjadi bank nomor 16 terbesar di Indonesia.

“Itu bisa menjadi bank nomor 16 terbesar di Indonesia. Artinya, ada yang nomor 5 (BSI), ada yang nomor 16 kan bagus. Market-nya itu bisa berkonpetisi dengan baik,” jelas Erick pada pertengahan Februari lalu.

Ditemui secara terpisah, Konsultan Ekonomi Syariah Adiwarman Azwar Karim mengingatkan saat akan akusisi diperlukan kondisi yang sama-sama sehat dari kedua bank tersebut. Namun, jika itu tidak dimiliki oleh bank-bank tersebut maka yang ada justru saling membebani.

“Perlu ada strategi yang benar-benar dipikirkan agar terjadi dengan baik,” ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement