Ahad 27 Oct 2024 22:05 WIB

OJK Terbitkan Tiga Pedoman Produk Perbankan Syariah

Penerbitan pedoman produk ini bertujuan untuk perkuat karakteristik perbankan syariah

Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah sebagai upaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah.
Foto:

Ia melanjutkan bahwa SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah membedakan antara produk Investasi dan produk Simpanan pada perbankan syariah.

Adapun, pedoman Implementasi SRIA memuat beberapa hal, di antaranya:

  1. Struktur produk SRIA meliputi ketentuan umum, para pihak, kepatuhan syariah, asesmen, minimum jumlah dan tenor investasi, distribusi bagi hasil, biaya operasional, dan pengembalian investasi
  2. Kontrol internal dan manajemen risiko SRIA meliputi kontrol internal, manajemen risiko konsentrasi dan manajemen risiko likuiditas
  3. Perilaku pasar (market conduct) dari transaksi SRIA
  4. Transparansi dan pengungkapan SRIA meliputi prinsip umum, lembar informasi produk, syarat dan ketentuan perjanjian dan laporan kinerja
  5. Ketentuan prudensial SRIA yang meliputi aspek prudensial dan investasi SRIA melalui valuta asing
  6. Skema, mekanisme dan pembukuan SRIA yang meliputi skema, mekanisme, pelaporan dan ilustrasi pencatatan.

Sementara itu, terkait Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Ia menjelaskan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) mendorong perbankan syariah melakukan transformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya sinergi dengan keuangan sosial syariah untuk memberikan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat.

CWLD merupakan produk berbasis wakaf uang temporer yang melibatkan peran Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menyusun program wakaf yang dapat meningkatkan potensi perwakafan dan juga meningkatkan kinerja perbankan syariah.

Pedoman Implementasi CWLD ini disusun untuk memberikan kerangka yang terstruktur dan acuan yang komprehensif dalam proses implementasi CWLD bagi Bank Syariah sebagai LKS-PWU dan Nazhir Wakaf Uang.

Adapun, Pedoman Implementasi CWLD memuat beberapa hal, antara lain:

  1. Aspek Hukum Wakaf Uang Temporer
  2. Konsep CWLD yang mencakup pembahasan mengenai pengertian, fitur-fitur dan format nama program CWLD, serta pihak-pihak dalam CWLD dan manfaat CWLD bagi masing-masing pihak
  3. Skema CWLD mencakup skema CWLD Tanpa Pembiayaan dan CWLD dengan pembiayaan
  4. Dokumentasi CWLD mencakup dokumen-dokumen terkait dengan CWLD yaitu Perjanjian Kerja Sama (PKS), Mini Prospektus, Formulir Kepesertaan, Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) CWLD
  5. Laporan program CWLD mencakup Laporan Penerbitan Program CWLD dan Laporan Realisasi Program CWLD
  6. Contoh program CWLD berupa simulasi dan ilustrasi program CWLD

Dian berharap penerbitan tiga pedoman produk perbankan syariah dapat menjadi bagian penting bagi perbankan syariah dalam mengembangkan shari’ah-based products lebih beragam, inovatif, dan berdaya saing tinggi, serta pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement