Senin 09 Dec 2024 06:35 WIB

Kepala BPJPH: Sertifikat Halal Jadi Daya Tarik Pelanggan Restoran

Babe Haikal pastikan pengurusan sertifikat halal mudah dan murah, bahkan gratis.

Red: Friska Yolandha
Logo Halal. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyebutkan sertifikasi halal menjadi daya tarik tersendiri bagi pelanggan rumah makan.
Foto:

Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam lembaga pemeriksa halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya. Untuk mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha mendaftar ke BPJPH secara online, lalu produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. 

Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat diunduh oleh pelaku usaha. 

Sedangkan, skema sertifikasi halal self declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.

Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema ini dilakukan oleh pendamping proses produk halal (P3H), yang tergabung di dalam sebuah lembaga pendamping proses produk halal. 

Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal skema self declare sedikit berbeda dengan reguler. 

Pertama, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mengakses laman ptsp.halal.go.id lalu membuat akun Sihalal. Kemudian, melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih pendamping proses produk halal yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha. 

Selanjutnya, P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pendampingan, yang mana P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk. 

Selanjutnya, hasil pendampingan tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh BPJPH dan diberikan surat tanda terima dokumen (STTD). Hasil pendampingan dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal lalu menerbitkan ketetapan halal, maka secara otomatis BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui Sihalal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement