ISEN.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus berkomitmen mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), salah satunya dengan memberikan sertifikasi halal secara gratis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini bertujuan mempercepat akses sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil.
Dalam acara pembukaan BRI Worldwide Expo dan Micro Finance Expo 2025 di International Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kamis (30/1/2025), Airlangga menjelaskan anggaran untuk sertifikasi halal telah disediakan, sehingga UMKM bisa mendapatkan layanan ini tanpa biaya. Pemerintah menerapkan skema self-declare halal, yang memungkinkan pelaku UMKM untuk menyatakan kehalalan produknya sendiri dengan mengikuti ketentuan yang ada.
"Dalam regulasi UMKM, ada ketentuan self-declare halal, di mana UMKM dapat mendeklarasikan kehalalan produknya sendiri. Namun, tetap ada supervisi dari penyelia halal. Jika ditemukan ketidaksesuaian, baru dilakukan evaluasi lebih lanjut. Ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi halal," ujar Airlangga.
Dengan sertifikasi halal yang lebih mudah diakses, pemerintah berharap UMKM bisa lebih kompetitif, terutama di pasar internasional. Langkah ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan ekspor produk UMKM, khususnya di sektor makanan, minuman, dan fesyen muslim.
"Pendampingan menyeluruh diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi," tambah Airlangga.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengklaim pengurusan sertifikasi halal itu mudah dan juga murah.
"Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan, saat melakukan pendaftaran sertifikasi halal pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH. Cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia. Yakni sertifikasi halal skema Reguler dan skema Self Declare atau dengan pernyataan pelaku usaha.
Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji atau diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.
Sedangkan skema sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya. Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).
Sebagai bagian dari ekosistem pendukung UMKM, BRI telah menyalurkan kredit sebesar Rp 1.106 triliun hingga September 2024, dengan 82 persen dialokasikan untuk sektor UMKM. Selain itu, BRI juga mendorong digitalisasi UMKM melalui program Bangga Buatan Indonesia.
Dengan adanya sertifikasi halal gratis, akses pembiayaan yang lebih luas, serta berbagai insentif lainnya, diharapkan UMKM dapat semakin berkembang dan meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun global.