Sebagai wajib pajak, perseroan BUMN tersebut dinyatakan patuh dalam menjalankan sistem perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan secara baik dan benar mengingat perusahaan itu membayarkan pajak senilai Rp 45,4 miliar pada tahun 2022. Begitu pula dengan kepatuhan terhadap ketentuan zakat dengan pembukuan zakat sebesar Rp 6 miliar yang akan disalurkan kepada mustahik.
Lebih lanjut, JamSyar dikatakan selalu berkomitmen mendukung program pemerintah melalui mekanisme penjaminan dengan produk Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Modal Kerja Pemulihan Ekonomi Nasional (KMK PEN), serta Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti pembangunan infrastruktur Ibukota Negara (IKN) dan pembangunan infrastruktur layanan umum.
Pengembangan aplikasi MyJamSyar untuk Produk Surety Bond dan Custom Bond telah pula dikembangkan guna memudahkan nasabah mengajukan penjaminan langsung. Terbukti, kata Gatot, ada peningkatan volume penjaminan Surety Bond dari Rp16,64 triliun pada tahun 2021 menjadi Rp 18,95 triliun pada tahun 2022 atau bertumbuh 13,87 persen yoy.
"Saya selalu mengingatkan bahwa JamSyar harus selalu sehat agar dapat terus mendukung program-program pemerintah yang dapat mendorong ekonomi kerakyatan seperti UMKM dan mendukung proyek strategis nasional. Tak hanya itu, dengan peta jalan bisnis JamSyar yang terus memperluas jaringan dan layanan diharapkan dapat membantu pertumbuhan bisnis di Indonesia ke arah yang lebih baik," ujarnya.
JamSyar merupakan anak perusahaan dari PT Jamkrindo, di mana 99,929 persen kepemilikan saham dimiliki oleh PT Jamkrindo dan 0,071 persen dimiliki oleh Koperasi Warga Jamkrindo Sejahtera (KOWAJASA).