ISEN.ID, PANGKALPINANG -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan sertifikasi halal untuk 2.700 produk UMKM.
"Kami membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal ini," kata Direktur LPPOM MUI Provinsi Kepulauan Babel, Nardi Pratomo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Ahad (14/5/2023).
Ia mengatakan program sertifikat halal ini sudah dilaksanakan sejak 2015 dengan 2.700 sertifikat halal berbagai produk UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini guna memudahkan pelaku UMKM memasarkan produk makanan, minuman, kosmetik dan lainnya.
"Sertifikasi halal ini penting dan tentunya menguntungkan produsen sebab memberi keyakinan kepada konsumen bahwa produknya halal," ujarnya.
Fungsional Pengembang Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Afrizon mengatakan pihaknya menggencarkan kampanye sertifikasi halal kepada pelaku UMKM. "Pada 17 Oktober 2024 nanti semua produk harus memiliki sertifikasi halal, jika tidak ada sertifikasi halal maka tidak boleh beredar atau dalam labelnya akan ditulis tidak halal," katanya.
Menurut dia, dalam rangka mengejar target pada 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan mengeluarkan sertifikasi halal gratis sebanyak 1 juta di seribu titik seluruh Indonesia.
"Jadi seluruh UMKM di Indonesia akan berebut untuk mendapatkan sertifikasi halal yang totalnya 1 juta itu," katanya.