Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa meskipun manajemen BTN menargetkan pengumuman CSPA sebelum 24 Oktober, OJK belum menerima permohonan terkait rencana tersebut.
"Rencana akuisisi merupakan kewenangan pemegang saham kedua bank. OJK akan mendorong aksi korporasi yang mendukung konsolidasi industri perbankan syariah, sehingga dapat menciptakan perbankan yang lebih sehat dan berdaya saing," ungkap Dian dalam Jawaban Tertulis Konferensi Pers RDKB Juli 2024.
Dian menekankan pentingnya langkah konsolidasi ini untuk memperkuat perbankan syariah dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional. OJK berharap agar proses ini berjalan transparan dan terencana demi kepentingan bersama.
Rencana akuisisi ini juga sejalan dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, yang bertujuan mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.