Sabtu 26 Oct 2024 11:58 WIB

Pengembangan Ekonomi Syariah Berkelanjutan Dorong Pertumbuhan Nasional

Per Agustus 2024, aset tumbuh sebesar 10,37 persen (yoy) menjadi Rp 902,39 Triliun

Red: Lida Puspaningtyas
OJK luncurkan sejumlah pedoman produk baru akad perbankan syariah.
Foto:

Pada kegiatan ini, Dian juga meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah yaitu:

  1. Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah;
  2. Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah; 
  3. Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

"Peluncuran pedoman produk ini merupakan bentuk konkrit dukungan OJK dalam mengembangkan keunikan dan diferensiasi produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional,” ujar Dian.

Saat ini telah terdapat beberapa bank syariah yang telah mengimplementasikan CWLD, yaitu KB Bank Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank BJB Syariah, UUS Bank Jatim, dan BPRS Hijra Alami.

Sementara itu, beberapa bank syariah yang sedang dalam proses pengembangan CWLD, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank NTB Syariah, Bank Aceh Syariah, UUS Bank Sumselbabel, UUS Bank Nagari, BPRS Artha Madani, BPRS Barokah Dana Sejahtera, dan BPRS Baktimakmur Indah.

“Saya mengajak seluruh pelaku industri perbankan dan keuangan syariah untuk dapat terus menjadi katalisator dan pendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh,” tambah Dian.

Pj. Gubernur Aceh Safrizal pada kesempatan tersebut menyambut baik atas dukungan yang selama ini diberikan OJK terhadap pengembangan perbankan syariah.

“Mudah-mudahan sektor perbankan syariah terus maju dan berkembang, dan kami sendiri Pemerintah Daerah akan terus memperbaiki pranata dan ketentuan yang diberlakukan kepada ekonomi syariah. Kami telah banyak punya aturan-aturan di antaranya Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang memberikan landasan hukum yang kuat bagi perkembangan perbankan syariah,” tambahnya.

Kegiatan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh juga didukung oleh rangkaian kegiatan lain (side events) yaitu Sharing Session Peran Perbankan Syariah dalam Keuangan Berkelanjutan, Sosialisasi Pedoman Produk Perbankan Syariah, dan Sarasehan Perbankan Syariah. Ketiga kegiatan ini merupakan bentuk implementasi program kerja RP3SI.

Sharing Session Peran Perbankan Syariah dalam Keuangan Berkelanjutan

Sharing session ini merupakan salah satu implementasi pilar ketiga RP3SI untuk meningkatkan peran perbankan syariah dalam keuangan berkelanjutan.

“Kami ingin bank syariah menjadi center of excellence di sektor keuangan, yang bisa memberikan layanan keuangan berprinsip syariah yang lebih inklusif, beretika, dan memberikan kemaslahatan bagi umat,” kata Dian.

Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa harapan ini sejalan dengan agenda SDGs yang juga secara umum bertujuan untuk menjaga keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan manusia.

Tidak hanya kontribusi dari peningkatan pembiayaan di sektor ramah lingkungan, Dian mendorong bank syariah untuk melakukan inovasi untuk mengatasi isu-isu sosial, seperti ketimpangan dan lower middle income trap.

Hal ini mendorong peran bank syariah yang lebih holistik dalam mendukung implementasi ESG, tidak hanya pada aspek environment, tapi juga di aspek sosial dan ekonomi.

Dian juga menyampaikan bahwa daya saing perbankan syariah harus dengan serius diperhatikan agar bisa bertransformasi menuju suatu diferensiasi dan keunikan di industri perbankan secara umum. Perbankan syariah diarahkan agar menghindari persaingan yang langsung (head-to-head competition) dengan perbankan konvensional yang notabene sudah lebih mapan.

Dalam upaya mendukung keunikan produk syariah tersebut, OJK telah mengembangkan CWLD sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer. CWLD memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito yang pokoknya akan kembali setelah jangka waktu wakaf berakhir.

Adapun bagi hasil deposito ini dapat langsung disalurkan untuk penerima manfaat wakaf. CWLD diharapkan dapat menjadi produk unggulan perbankan syariah yang dapat membantu pengembangan ekonomi daerah dengan mengintegrasikan wakaf uang dalam produk bank syariah.

Produk ini juga merupakan bentuk dukungan OJK untuk mengembangkan wakaf uang di Indonesia, sekaligus meningkatkan sinergi perbankan syariah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement