Selasa 28 Jan 2025 19:21 WIB

Peluang dan Tantangan Bank Syariah Menjadi Nazir

Peran baru bank syariah sebagai nazir berpotensi memberi kontribusi pada pertumbuhan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Syariah telah memberikan peran baru bagi bank syariah untuk menjadi pengelola wakaf atau disebut dengan nazir.
Foto: Dok Republika
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Syariah telah memberikan peran baru bagi bank syariah untuk menjadi pengelola wakaf atau disebut dengan nazir.

ISEN.ID,  JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Syariah telah memberikan peran baru bagi bank syariah untuk menjadi pengelola wakaf atau disebut dengan nazir. Pengamat menilai peranan baru itu menjadi peluang yang besar bagi bank syariah, namun tantangan untuk menjalankan dan menggeluti peran baru itu juga tidak mudah.

“Sebenarnya ini potensinya besar ya, karena sebelumnya kan bank syariah hanya menjadi LKS/lembaga keuangan syariah yang menerima wakaf uang, nah nazir ini seperti Yayasan, jadi bank syariah bisa mengumpulkan wakaf dan juga bisa menentukan kemana dana itu bisa diinvestasikan,” kata Pengamat Ekonomi Syariah dari Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia (PEBS UI) Ronald Rulindo saat dihubungi Republika, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga

Ronald mengatakan, jika dibandingkan dengan nazir-nazir biasa, bank syariah sebenarnya memiliki investment manager yang lebih jago. Dan memiliki banyak portofolio, sehingga lebih memahami pos-pos investasi yang aman dan menguntungkan.

“Menurut saya, dari sudut pandang bank syariah, ini bisa jadi sumber dana murah, jadi peluang bagi bank syariah. Hanya bagi masyarakat, sebenarnya jadi ada sisi negatifnya juga karena ketika jadi dana murah bagi masyarakat, berarti kan jumlah dana yang nanti akan dibagikan ke tujuan sosialnya ke wakifnya, bisa jadi akan sedikit berkurang, jadi ada turn off-nya di situ,” jelasnya.

Ronald menegaskan, peranan baru bank syariah sebagai nazir berpotensi memberi kontribusi pada pertumbuhan untuk bank syariah. Sebab, Indonesia tergolong negara yang memiliki potensi wakaf terbesar dalam World Giving Index (WGI).

“Potensi wakaf di Indonesia ini kan besar ya, walaupun masih banyak wakafnya hanya tanah saja. Sebenarnya kalau mau kreatif, intinya bukan di wakaf uangnya, wakaf uang itu satu hal, tapi itu bisa complement dengan tanah wakaf,” kata Ronald.

Ia mengatakan bahwa tanah wakaf di Indonesia sangat banyak, dan terkadang tidak tahu bagaimana memfungsikannya dan letaknya juga terkadang tidak strategis, sehingga banyak disumbangkan, lalu diminta dijadikan pesantren atau semacamnya. Namun sayangnya, setelah disumbangkan justru tidak ada dana untuk melakukan pembangunan.

“Menurut saya enggak harus jadi pesantren, misalnya kalau di pegunungan atau perbukitan bisa jadi glamping area atau menjadi perkebunan. Nah itu bisa dikombinasikan, tanahnya dari wakaf, pembangunannya untuk tujuan komersial. Model bisnis ini yang sebenarnya perlu kita dorong buat bank syariah mengembangkan wakaf,” terangnya.

 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement