ISEN.ID, MUSCAT – Industri keuangan syariah di Oman diproyeksikan melampaui 40 miliar dolar AS atau setara Rp625 triliun (kurs Rp15.610 per dolar AS) dalam jangka menengah. Namun, meski mencatat pertumbuhan signifikan, sektor ini masih menghadapi sejumlah tantangan struktural.
Menurut laporan Fitch Ratings, aset keuangan syariah Oman mencapai 30,9 miliar dolar AS (Rp482,2 triliun) hingga akhir September 2024. Peningkatan ini didorong oleh perkembangan di perbankan syariah, pasar sukuk, dan takaful. Perbankan syariah menyumbang lebih dari dua pertiga total aset, disusul sukuk sebesar 30 persen, sementara kontribusi takaful hanya 1 persen.
Meskipun mencatat pertumbuhan, sektor keuangan syariah Oman masih tergolong kecil dibandingkan negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC) atau Dewan Kerja Sama Teluk lainnya. Salah satu tantangan utama adalah terbatasnya instrumen pengelolaan likuiditas syariah.
“Keterbatasan instrumen ini membuat bank syariah kesulitan mengelola dana mereka dengan efisien, sehingga membatasi partisipasi mereka dalam proyek besar pemerintah,” tulis Fitch dalam laporannya dikutip dari Zawya, Kamis (28/11/2024).
Selain itu, modal bank syariah yang relatif lebih kecil dibandingkan bank konvensional juga menjadi kendala. Hal ini membatasi kemampuan mereka untuk bersaing dalam pembiayaan proyek-proyek berskala besar.
Adapun salah satu pendorong sektor keuangan syariah adalah pasar sukuk di Oman. Outstanding sukuk mencapai 6,5 miliar dolar AS (Rp101,5 triliun) pada kuartal ketiga 2024, setara dengan 21 persen dari total pasar utang Oman. Menariknya, penerbitan sukuk pada sembilan bulan pertama 2024 melonjak 86 persen secara tahunan menjadi 2 miliar dolar AS (Rp31,2 triliun). Angka ini melampaui pertumbuhan obligasi konvensional yang hanya mencapai 5,6 miliar dolar AS (Rp87,4 triliun).
Namun, pasar modal utang Oman, termasuk sukuk, masih berada pada tahap awal pengembangan dibandingkan negara-negara GCC lainnya. Melihat tantangan ini, Otoritas Oman telah mengambil berbagai langkah. Pada Oktober 2024, Bank Sentral Oman (CBO) mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Simpanan Bank yang kini juga mencakup simpanan di bank syariah.
“Kebijakan ini meningkatkan kepercayaan terhadap sektor perbankan syariah, yang sebelumnya hanya terlindungi oleh asuransi simpanan bank konvensional,” tulis Fitch.
Selain itu, pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (FSA) pada Maret 2024 memberikan kejelasan regulasi terkait sukuk dan obligasi. Oman juga telah meluncurkan kerangka keuangan berkelanjutan yang bertujuan memperkuat daya saing sektor keuangan syariah.
Dengan mayoritas penduduk beragama Islam dan regulasi yang semakin mendukung, sektor keuangan syariah Oman memiliki potensi besar untuk berkembang. “Industri ini masih kecil dibandingkan tetangganya di kawasan GCC, tetapi memiliki ruang untuk tumbuh pesat, terutama jika instrumen likuiditas dan permodalan ditingkatkan,” masih seperti yang tertulis dalam laporan Fitch.
Sumber: