ISEN.ID, JAKARTA – Konsep Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) berbasis prinsip syariah kian mendapatkan perhatian dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hingga tahun 2024, terdapat 16 proyek KPBU dari Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Madiun yang telah dibiayai oleh lembaga keuangan syariah dengan total pembiayaan mencapai Rp 20,35 triliun. Salah satu proyek terbesar, Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu), menerima pembiayaan syariah senilai Rp 5,5 triliun.
Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahudin Al Aiyub, menyebutkan, integrasi keuangan syariah dalam pembiayaan infrastruktur merupakan langkah strategis untuk menarik investasi sekaligus mendukung pembangunan nasional.
"Keuangan syariah bukan hanya selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kerja sama dalam ekonomi Islam, tetapi juga memberikan alternatif pembiayaan yang berdaya saing global. Dengan dukungan regulasi, seperti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, peluang pengembangan KPBU berbasis syariah semakin terbuka lebar," ujar Sholahudin dalam Launching Buku Panduan Pelaksanaan KPBU dengan Implementasi Prinsip Syariah secara daring, Kamis (28/11/2024)
Sholahudin menambahkan, proyeksi aset keuangan syariah global pada tahun 2025 mencapai 5,96 triliun dolar AS atau sekitar Rp 89.400 triliun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam aktivitas ekonomi syariah global. Investor dari negara-negara Gulf Cooperation Council (GCC), lembaga multilateral seperti Islamic Development Bank, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) disebut sebagai sumber potensial untuk mendukung pembiayaan proyek-proyek KPBU berbasis syariah di Indonesia.
"Investor syariah melihat proyek KPBU sebagai instrumen yang menarik karena ada jaminan pemerintah dan manajemen risiko yang lebih terkendali. Hal ini memberikan kepastian kepada investor baik lokal maupun internasional," jelasnya.
Konsep KPBU syariah, yang berbasis pada pembagian risiko bersama dan struktur keuangan berbasis aset, dinilai sejalan dengan nilai-nilai fundamental ekonomi Islam. Nilai kerja sama dan keadilan menjadi dasar dalam penyusunan kontrak syariah pada proyek-proyek infrastruktur, seperti sukuk atau investasi berbasis aset lainnya.
"Penerapan KPBU syariah memperlihatkan bahwa prinsip ekonomi Islam mampu memberikan solusi untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang adil, transparan, dan berkelanjutan," tegas Sholahudin.
Dengan implementasi yang matang, KPBU berbasis syariah tidak hanya akan mempercepat pembangunan infrastruktur tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia. Sholahudin optimistis langkah ini dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global.
KPBU sebagai kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta, menghadirkan peluang baru untuk memobilisasi dana tanpa bergantung sepenuhnya pada APBN/APBD. Sholahudin menggarisbawahi pentingnya inovasi pembiayaan seperti penerbitan sukuk dan investasi syariah lainnya untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur nasional.
"Dengan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi, KPBU syariah dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat. Kami berharap lebih banyak proyek infrastruktur strategis dapat memanfaatkan skema ini," kata dia.