ISEN.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi perkembangan mengenai spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Hingga saat ini, tercatat ada dua UUS yang telah memenuhi syarat spin off sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini ada dua UUS yang sudah memenuhi kewajiban spin off sesuai dengan POJK (Peraturan OJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang UUS, yaitu yang memiliki nilai aset UUS mencapai 50 persen dari total aset bank umum konvensional induknya, dan atau jumlah aset UUS yang paling sedikit Rp 50 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
Dian menerangkan, sesuai dengan POJK tersebut, diberikan waktu paling lama dua tahun untuk mengajukan permohonan izin, setelah kriteria yang ditetapkan terpenuhi. UUS-UUS tersebut, lanjutnya, tentu dalam proses melakukan berbagai persiapan, mulai dari penyesuaian model bisnis, infrastruktur, dan kebutuhan operasional, serta melakukan koordinasi dengan OJK dan lembaga terkait.
“Hadirnya bank syariah dalam skala yang lebih besar kita harapkan meningkatkan daya saing dan memberi kontribusi lebih besar terhadap pebangunan perekonomian Indonesia,” ujar Dian.
Dian menekankan bahwa pihaknya terus mendorong terjadinya konsolidasi di perbankan syariah. Sebab, ia menyebut dibutuhkan bank-bank syariah yang besar, -yang mana saat ini terlalu didominasi oleh satu bank syariah, sehingga menciptakan kondisi tidak kondusif untuk iklim persaingan antar bank maupun bank syariah dengan bank konvensional.
“Kalau dilihat ketentuan dasar adalah ada dua yang memenuhi ketentuan persyaratan dalam POJK ini, tetapi sebetulnya tidak dilarang terjadinya merger, akuisisi, dan sebagainya. Mungkin akan dilakukan oleh beberapa bank dalam waktu ke depan, makanya kita lihat siapa saja yang akan mengajukan untuk akuisisi bank syariah, dan sebagainya,” terangnya.