ISEN.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat sebanyak 41 perusahaan asuransi/reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) per 24 Desember 2024.
"Dalam periode sama, terdapat dua perusahaan asuransi yang telah memperoleh izin untuk melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi perusahaan syariah," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2024, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Mirza menjelaskan, satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah, dan saat ini dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru. Kemudian, satu unit syariah perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.
Adapun, RKPUS tersebut merupakan bagian dari pemenuhan Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Mirza menjelaskan dalam industri keuangan syariah, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 1,41 persen year to date (ytd).
Sementara itu, kinerja intermediasi Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah masih tumbuh positif, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,26 persen year on year (yoy), kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,42 persen, (yoy) dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 11,90 persen (yoy).
Sebagaimana POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS Asuransi dapat dilakukan dengan dua cara, di antaranya, pertama dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Kemudian, kedua, yaitu dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan tersebut.