Rabu 08 Jan 2025 13:34 WIB

OJK Ungkap 41 Perusahaan Asuransi Bersiap Spin-Off Unit Syariah

Industri keuangan syariah mengalami pertumbuhan cukup positif.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara.
Foto: Eva Rianti/Republika
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara.

ISEN.ID,  JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan mengenai industri keuangan syariah yang mengalami pertumbuhan cukup positif. Mulai dari pergerakan indeks saham syariah Indonesia (ISSI) hingga pertumbuhan sejumlah sektor dalam industri tersebut. Selain itu, terdapat 41 perusahaan asuransi atau reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) atau melakukan spin-off.

“Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah melanjutkan penguatan sebesar 1,41 persen ytd," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Desember 2024, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga

"Sementara itu, kinerja intermediasi SJK (sektor jasa keuangan) syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,26 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 8,42 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 11,90 persen,” lanjutnya.

Mirza menjelaskan, pihaknya terus melakukan upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah. Antara lain melalui pemantauan pemenuhan Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

“Saat ini terdapat 41 perusahaan asuransi atau reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS),” tuturnya.

Adapun progress dari RKPUS yang telah dilaksanakan sampai dengan 24 Desember 2024 adalah terdapat satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah. Saat ini hal itu dalam proses pengalihan portofolio dari unit syariah kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.

Selain itu juga ada satu unit syariah perusahaan asuransi umum telah selesai melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah ada.

Mirza melanjutkan, dalam rangka penguatan kolaborasi dan aliansi inklusi keuangan syariah, OJK melakukan berbagai kegiatan dengan sejumlah pihak. Seperti dengan PUJK dan Asosasiasi Syariah menggelar pembahasan forum komunikasi literasi dan inklusi keuangan syariah, kolaborasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Juga berkolaborasi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI) menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan syariah penyandang disabilitas.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement