ISEN.ID, JAKARTA -- Bank Wakaf Mikro (BWM) terus berkembang menjadi salah satu solusi penting dalam pemberdayaan ekonomi syariah di Indonesia. Hingga akhir 2023, terdapat 62 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di 19 provinsi dengan total aset mencapai Rp 261,36 miliar, tumbuh hampir 100 kali sejak didirikan pertama kali pada 2017.
BWM memainkan peran penting dalam mendukung pelaku usaha kecil melalui skema pembiayaan qardhul hasan, tanpa bunga dan margin keuntungan. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan 2024, pengoperasian BWM berbeda dengan koperasi syariah lainnya seperti BMT atau BTM, di mana tidak ada pemupukan modal dari anggota.
Penasehat Center for Sharia Economic Development – Institute for Development of Economics and Finance (CSED-INDEF) A. Hakam Naja menyatakan, keberadaan BWM harus didorong untuk menjadi lebih profesional dalam mengelola dana untuk pemberdayaan ekonomi rakyat.
"Dengan skema qardhul hasan ini, BWM tidak mengambil margin keuntungan sama sekali. Namun, potensi pemberdayaannya sangat besar untuk masyarakat miskin produktif di sekitar pesantren," ujarnya dalam Diskusi 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Menagih Janji Bidang Ekonomi Syariah yang diikuti secara daring, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, BWM saat ini masih belum dimaksimalkan karena pada 2023 saja, pembiayaan yang disalurkan oleh BWM hanya mencapai Rp 16,68 miliar, dari aset yang lebih dari Rp 200 miliar. Sehingga mayoritas dana hanya digunakan untuk merawat aset, bukan disalurkan pada pembiayaan.
Kualitas pembiayaannya juga masih sangat perlu peningkatan. Meski sudah menunjukkan perbaikan, dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) BWM sebesar 7,97 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata NPF LKM Syariah secara agregat yang mencapai 13,09 persen.
BWM tidak menghimpun dana masyarakat, melainkan memperoleh dana dari donatur yang dihimpun oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sebesar 75 persen dana ditempatkan padan deposito di bank syariah, sementara sisanya digunakan sebagai dana bergulir untuk pembiayaan usaha kecil. Paket pembiayaan yang disediakan BWM berkisar antara Rp 1–3 juta per nasabah, disertai dengan pendampingan dan pemberdayaan.
Menurut data OJK 2024, dari total 245 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia, 80 LKM telah menggunakan prinsip syariah, termasuk BWM. Peran BWM ini diharapkan semakin besar dalam mendorong inklusi keuangan syariah, terutama di kalangan usaha mikro dan kecil. Diharapkan, dengan terus berkembangnya BWM, Indonesia diharapkan mampu memperkuat ekosistem keuangan syariah dari tingkat akar rumput, mendukung visi menjadi pusat ekonomi syariah dunia.
Dian Fath Risalah