Indra menuturkan, hal menarik dalam tabungan haji yakni penggunaan akad sesuai prinsip syariah dalam transaksi keuangannya. Dalam hal ini, bank-bank syariah yang bekerja sama dengan BPS BPIH menerapkan prinsip syariah dalam mengelola dana jamaah, sehingga setiap transaksi dan investasi yang dilakukan berada dalam koridor sesuai prinsip syariah.
"Proses pembukaan tabungan haji juga relatif mudah. Calon jamaah haji hanya perlu memenuhi syarat setoran awal haji sebesar Rp 25 juta. Lalu mendapatkan kepastian akan nomor porsi haji," jelas dia.
Selanjutnya, sambung Indra, mereka dapat melanjutkan setoran bulanan hingga mencapai nominal cukup guna memenuhi biaya pelunasan haji dan siap berangkat. Ia menyatakan, program tabungan haji ini memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh jamaah haji, salah satunya insentif pengecualian pajak yang diberikan untuk dana haji.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, BPKH mendapatkan pengecualian pajak yang memberikan dorongan signifikan pada program Tabungan Haji. Insentif ini, kata Indra, menjadi pendorong utama dalam mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan program, memberikan kepastian kepada jamaah haji, dana yang mereka tabungkan dikelola secara optimal.
Berapa dan kapan mulai pelunasan haji?