Kepala CSED INDEF, Nur Hidayah menyampaikan kebijakan-kebijakan di bidang ekonomi syariah saat inimasih bersifat sporatis, belum terstruktur, dan sistematis. Programnya masih terfokus pada rencana pembangunan bagian peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, belum ada ketertarikan pemerintah untuk mengikutsertakan pengembangan ekonomi syariah dalam rencana pembangunan nasional. Selain itu, sentimen pengembangan ekonomi syariah dalam RPJMN pun masih terbatas di wilayah tertentu saja, seperti Aceh.
"Pengembangan belum merata dan masih terfokus pada intervensi industri halal saja dan penggunaan dana filantropi," katanya.
Menurutnya, perlu ada kebijakan afirmatif lain yang lebih masif, taktis dan langsung berdampak. Kebijakan perlu dibuat dalam cetak biru atau peta jalan pengembangan ekonomi syariah yang disahkan dalam Undang-Undang Ekonomi Syariah.
Kebijakan dalam ranah UU akan lebih strategis karena menjadi kewajiban bagi seluruh Kementerian Lembaga dalam mengupayakan implementasinya.